PELAYANAN
KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS KETUWAN
NOMOR:
/SK/X/TAHUN 2014
T E N T A N G
JENIS-JENIS PELAYANAN YANG ADA DI UPTD
PUSKESMAS KETUWAN
Menimbang :
a. Bahwa untuk meningkatkan kualitas
pelayanan di unit pelayanan publik di UPTD puskesmas Ketuwan yang transparan
dan akuntabel serta efektif dan efisien perlu dibuat surat keputusan dari
kepala puskesmas untuk jenis pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas Ketuwan.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan
dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya pelayanan dapat berdaya guna dan berhasil
guna efektif dan efisien perlu menetapkan keputusan kepala UPTD Puskesmas Ketuwan.
Mengingat :
a. Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, pasal 28.
b. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
c. Pedoman Manajemen Puskesmas Sebagai
Tindak Lanjut Dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128
MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.
d. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004.
e. Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan
Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
f. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/ 2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik.
g. Peraturan Daerah Dan Peraturan
Bupati Blora Nomor 13 tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Blora.
h. Peraturan Bupati Blora Nomor 3 tahun
2012 Tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan
Jaringannya Bagi Penduduk Kabupaten Blora Yang Tidak Mempunyai Jaminan
Kesehatan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU :
Kegiatan pelayanan
dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA :
Bukti pelaksanaan jenis
pelayanaan dihasilkan oleh unit kerja/instansi penyelenggaraan pelayanaan.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Ketuwan
Pada Tanggal ...Oktober 2014
Kepala UPTD Puskesmas Ketuwan
MUZAIDI, SKM, M.Kes
NIP 19660617 198803 1 009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar